PK Sengketa Pilkades Banyuajuh Bangkalan Ditolak,Lutfi Kades Terpilih Lega 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BANGKALAN (SurabayaPostNews) – Sengketa Pilkades (pilihan kepala desa) Banyuajuh Bangkalan Jatim, antara Abdul Manan dengan Klebun Lutfi berakhir pada peninjauan kembali (PK).

Hal ini disampaikan Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH kuasa hukum Klebun Lutfi, pada SurabayaPostNews, Kamis (23/2/2023).

“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Abdul Manan calon Kades  Banyuajuh Bangkalan ditolak oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis,26 Januari 2023, oleh Hakim Agung H. Is Sudaryono,SH, MH.,Dr.H.Yosran,SH.,M.Hum,dan Dr.
H.Yodi Martono Wahyunadi, SH,MH,” kata Kayat.

Berdasarkan putusan nomor: 247 PK/TUN/2022, menurut dia, berakhir  upaya hukum yang dilakukan oleh  Manan dalam upaya hukum  terhadap Lutfi calon kades terpilih dalam Pilkades serentak Tahun 2021.

“Perlu diketahui, kemenangan gugatan Manan di PTUN Surabaya dengan putusan No. 155/G/2021/PTUN.SBY, kandas akibat kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya dengan nomor putusan No. 39/B/2022/PT.TUN.SBY dan terakhir Peninjauan Kembali (PK) Manan pun ditolak.Demikian Lutfi sah menjadi Kades  Banyuajuh, Bangkalan hingga Tahun 2027,” paparnya.

Praktis, papar dia,upaya hukum luar biasa Manan di tingkat PK ditolak oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung.

“Artinya Lutfi sebagai kades terpilih sah untuk memimpin Desa Banyuajuh,” ujar Kayat Hariyanto,Tim Kuasa Hukum Lutfi.

Itu, lanjutnya, dalam amar putusan PK nomor: 247 PK/TUN/2022, jelas dan tegas menolak permohonan Kembali dari pemohon PK Manan dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara PK.

Terpisah Kriswanto, SS, SH, MH, CLA, CTL,salah satu tim advokat Lutfi dari Kantor Hukum K & K and Partners Malang, menambahkan bahwa kemenangan Kepala Desa terpilih adalah kemenangan warga Desa Banyuajuh yang telah memilih Lutfi sebagai kades terpilih tahun 2021 lalu.

“Ditolaknya PK Abd. Manan berarti keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/014/ KD/433.110/2021 tentang pengesahan penetapan pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atas nama Lutfi, tanggal 28 Juli 2021, sudah tepat dan benar karena Lutfi adalah pemenang dalam pilkades Banyuajuh 2 Mei 2021,”
kata Kriswanto.

Lantas, papar dia, pupus sudah semua upaya hukum yang dilakukan oleh Abd. Manan di semua tingkatan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara,Lutfi, kades terpilih, dengan hanya bisa mengucap rasa syukur atas ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali tersebut.

“Alhamdulillah, upaya hukum peninjauan kembali Abd. Manan ditolak,” ujar Lutfi usai menerima salinan putusan nomor: 247 PK/TUN/2022 dari tim pengacaranya.

Demikian,Lutfi sebagai pemangku  Desa Banyuajuh menghimbau kepada seluruh warga desa setempat, untuk bersama-sama membangun desa, dan menjaga kedamaian, kerukunan dan kerjasama.

“Kemenangan ini, merupakan kemenangan warga Desa Banyuajuh yang telah memilih kami.Sekali lagi sebagai kades terpilih, saya menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kedamaian, kerukunan, dan kerjasamanya untuk membangun Desa Banyuajuh,” minta  Lutfi.

Ini,minta dia,agar seluruh perangkat desa, warga masyarakat Desa Banyuajuh tidak lagi mempersoalkan proses pemilihan kepala desa yang telah diputuskan oleh Hakim Agung
di Mahkamah Agung secara adil dan fair.

“Mulai saat ini semua warga bersama-sama membangun desa untuk kepentingan masyarakat Desa Banyuajuh,” Pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.