Polisi Tangkap Baby Sitter di Surabaya, Usai Anak Asuhnya Dicekoki Obat Keras

Obat yang diberikan tersangka mengandung zat keras seperti Siprophetadon dan Dexamethason, yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Seorang pengasuh batita di Trenggalek, N, 36, diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur setelah diduga memberikan obat keras kepada anak asuhnya tanpa seizin dokter. Tindakan ini dilakukan N selama hampir setahun dan menyebabkan anak yang diasuhnya mengalami kenaikan berat badan drastis hingga mengalami masalah kesehatan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan kondisi fisik anak mereka yang tidak wajar.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa N membeli obat-obatan penggemuk secara daring melalui platform e-commerce. Obat tersebut kemudian diberikan secara rutin kepada korban yang baru berusia dua tahun tanpa sepengetahuan orang tuanya. “Obat yang diberikan tersangka mengandung zat keras seperti Siprophetadon dan Dexamethason, yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter,” ujar Farman, Selasa (15/10).

Modus yang digunakan N cukup sederhana. Ia menghancurkan pil berbentuk lonjong dan segilima lalu mencampurkannya ke dalam minuman korban. Diketahui, N mulai memberikan obat tersebut setiap hari sejak September 2023 hingga berat badan korban meningkat hingga 9,5 kilogram dalam kurun waktu satu tahun. “Tindakan ini dilakukan dengan dalih menambah nafsu makan korban, namun tanpa sepengetahuan orang tua korban,” jelas Farman.

Orang tua korban baru menyadari ada yang tidak beres saat anak mereka, yang biasa dipanggil EWG, mengalami pembengkakan pada wajah dan tubuhnya. Pada Desember 2023, orang tua membawa korban ke dokter dan terkejut saat mengetahui berat badan anak mereka telah mencapai hampir 20 kilogram, jauh di atas berat normal untuk anak seusianya. Dokter menyatakan bahwa korban mengalami overweight akibat konsumsi obat-obatan tersebut.

Tidak berhenti di situ, orang tua korban mulai melakukan penyelidikan sendiri terhadap pengasuh mereka. Bukti-bukti yang ditemukan, termasuk pembelian obat dari platform Shopee dan Lazada melalui ponsel milik N, akhirnya membuat mereka melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya, ponsel yang digunakan untuk memesan obat, botol minuman yang telah dicampur dengan obat, serta berbagai jenis pil yang ditemukan di rumah tersangka. “Kami juga mengamankan bukti percakapan di aplikasi pesan instan yang memperlihatkan tersangka memesan obat-obatan tersebut secara daring,” terang Farman.

Akibat perbuatannya, N dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga sepuluh tahun. Selain itu, N juga dikenakan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat pemberian obat keras tanpa pengawasan dokter. “Ini bisa berdampak serius pada kesehatan korban dalam jangka panjang. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang marak di e-commerce,” tambah Farman.

Selain mengalami overweight, korban juga mengalami permasalah kesehatan lainnya. Diantaranya ada gangguan pada hormon pertumbuhan hingga ada gangguan pada kesehatan lambungnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.