Surabaya — Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, SH, MH, Heru Hanindyo, SH, MH, dan Mangapul, SH, MH, diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI selama tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 17.00 hingga 24.00 WIB. Ketiganya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah, dikawal ketat oleh aparat.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, ketiga hakim tersebut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di beberapa lokasi di Surabaya. “Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung,” ujar Mia Amiati pada Kamis malam, 24 Oktober 2024.
Mia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan ruangan yang mampu menampung hingga 90 orang, termasuk dua ruang isolasi yang akan digunakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) jika ada perintah penahanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kami siap, tetapi masih menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung,” tambahnya.
Terkait dugaan suap dan gratifikasi, ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2, Juncto Pasal 12 huruf e, Juncto Pasal 12 B, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lisa Rahmat, yang diduga berperan sebagai pemberi suap, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lisa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. @ jun