Surabaya — Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), hingga tewas, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, membacakan putusan tersebut di Ruang Cakra, Rabu (24/7).
Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa,” ujar hakim.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan mengembalikan barang bukti, termasuk satu unit mobil Innova, hoodie abu-abu, sandal hitam, topi hitam, dan HP Samsung, kepada Ronald.
Saat ditanya mengenai tanggapannya, JPU Ahmad Muzakki menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Di sisi lain, pihak terdakwa dan kuasa hukum menerima putusan tersebut. Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari ke depan.
Ronald Tannur tidak memberikan banyak komentar setelah putusan dibacakan.
“Enggak apa-apa yang penting Tuhan membuktikan yang benar,” ujar Ronald ketika ditanya tentang perasaannya selama penahanan.
Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
“CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” tuturnya.
Kronologi Kasus
Dari dakwaan Jaksa diketahui, Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023, ketika Dini Sera Afrianti diundang oleh saksi Ivan Sianto untuk karaoke di Blackhole KTV. Dini bersama Ronald dan sejumlah saksi lainnya, termasuk Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian, bergabung dalam Room 7 di Blackhole KTV yang terletak di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Di sana, mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, terjadi cekcok antara Dini dan Ronald di depan lift menuju parkiran mobil. Dalam perseteruan tersebut, Ronald mencekik leher Dini dan memukul kepalanya dengan botol Tequilla. Setelah kejadian itu, di basement parkiran, Ronald dengan sengaja melindas Dini menggunakan mobil Toyota Innova miliknya.
Setelah insiden tersebut, Ronald membawa Dini yang sudah terluka parah ke Apartemen Orchard Tanglin. Namun, Dini dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital dan diperiksa oleh saksi dr. Felicia Limantoro yang menyatakan bahwa korban sudah tidak mempunyai denyut jantung.
Terdakwa Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan tersebut, meski tuntutan dari jaksa mencapai 12 tahun penjara.
Vonis bebas ini menimbulkan berbagai tanda tanya, mengingat beratnya dakwaan awal terhadap Ronald dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan. Keputusan ini memicu spekulasi mengenai adanya faktor lain yang mempengaruhi hasil persidangan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari F-PKB, Edward Tannur, yang merupakan ayah Ronald, karena kasus ini telah mencuat dan menjadi sorotan publik sejak Oktober 2023.@ jun