Surabaya — Erintuah Damanik, ketua Majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur terlihat mendatangi gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Akan tetapi Damanik tidak banyak memberikan keterangan perihal kedatangannya tersebut.
“Enggak, gak ada (pemanggilan dari PT) silaturahmi aja,” Kata Damanik kepada wartawan, Jumat, (26/07).
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Elang membenarkan kedatangan Erintuah Damanik, namun terkait apa pemanggilan tersebut belum diketahui.
“Iya dipanggil Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT), untuk hasilnya saya tidak tahu,”ungkapnya.
Otoritas Pengadilan mengumumkan telah memberikan perhatian serius soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Termasuk Komisi Yudisial (KY) juga bakal segera membentuk tim investigasi untuk memeriksa kasus ini.
“Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara Komisi Yudisial melalui keterangan tertulis.
Mukti menekankan bakal melakukan investigasi. Masyarakat dipersilahkan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilahkan segera melaporkan ke KY
Sementara, Sekretaris KY Jatim, Ragil Kusunanig Rini mengatakan, pihak KY belum mengkonfirmasi soal pemeriksaan Hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi sudah ada rencana untuk memeriksa yang bersangkutan.
“(Hari ini) Tidak ada pemeriksaan, tapi rencananya memang bakal melakukan pemeriksaan,” Katanya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya I Putu Arya Wibisana menyatakan, pihak kejaksaan khususnya tim JPU telah mengambil sikap dan memastikan menempuh upaya hukum kasasi atas dibebaskannya Ronald dari semua dakwaan Jaksa.
“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” Ujar Putu Arya, di gedung kejari Surabaya, Kamis (25/07/2024) kemarin.
Banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan Kasasi, diantaranya soal pertimbangan hakim yang menurut Putu tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU didalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV.
“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” Ungkap Putu Arya.@ jun