Surabaya — Paska vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, kediaman Ronald di Kompleks Perumahan Pakuwon City Virginia Regency, tampak sunyi lengang.
Dari pantauan dilokasi, satu unit mobil Honda HRV terparkir di teras rumahnya. Dan beberapa hewan peliharaan (Anjing) menggonggong sewaktu melihat pergerakan orang asing.
Tak lama setelah itu, seorang wanita berusia sekitar 60 tahun keluar dari rumah. Dia mengaku bernama Medi dan merupakan asisten rumah tangga di rumah tersebut.
“Ronald tidak ada, dia jarang kesini,” Katanya, dengan nada terbata-bata.
Security perumahan, Zaenal menjelaskan, di lingkungan kompleks itu Gregorius Ronald Tannur akrab di sapa dengan sebutan Koh Ronald. Sebelum terjadinya peristiwa kematian Dini Sera, dia juga jarang pulang.
“Koh Ronald itu jarang dirumah, kalau penghuni sini yang lain kan banyak yang menetap, kalau Koh Ronald paling 3 bulan sekali atau sebulan sekali dia baru kelihatan,” Ungkap Zaenal, Kamis (25/07/2024).
Disinggung soal mobil yang terparkir di teras rumah Ronald, Zaenal mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. “Gak tau mobil siapa, biasanya yang kesini ibunya atau saudaranya,” Kata Zaenal.
Zaenal juga mengaku mengetahui kasus yang sempat menjerat Ronald dari media sosial. Menurutnya Ciri khas Ronald adalah memakai kacamata
“Sejak awal kasusnya rame di tiktok, saya lihat iya Koh Ronald dia pakai kacamata,” Ujarnya.
Seperti diketahui, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis Hakim yang diketuai Erentua Damanik atas tewasnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa,” Kata Erentua Damanik membacakan putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana memastikan mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erentua Damanik
Banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan Kasasi, diantaranya soal pertimbangan hakim yang menurut Putu tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU didalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV.
“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil,” Ungkap Putu Arya.@ jun