Kejati Jatim: Penegakan Hukum Tidak Terpengaruh Kasus Hakim PN Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Jawa Timur tidak akan terpengaruh oleh penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan korupsi dan gratifikasi.

Menurutnya, penangkapan tersebut adalah langkah tegas yang diambil berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang baru-baru ini dipercaya kembali untuk memimpin institusi Kejaksaan Agung RI.

“Kami hadir atas nama negara untuk menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum. Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Mia.

Ia juga memastikan bahwa penangkapan para hakim ini tidak berkaitan dengan institusi pengadilan secara keseluruhan, melainkan hanya melibatkan oknum yang diduga sebagai bagian dari mafia peradilan.

Mia juga menjelaskan bahwa proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jawa Timur akan tetap berjalan normal dan profesional.

“Penangkapan ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan. Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang akan berlangsung sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Mia Amiati juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sepenuhnya mendukung langkah ini, mengingat lokus kasus berada dalam wilayah hukum mereka.

Sebagai tambahan, para tahanan, termasuk ketiga hakim tersebut, akan dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya yang berada di kantor Kejati Jatim.

“Kami memiliki fasilitas yang mampu menampung hingga 90 orang, dan saat ini baru ada 43 tahanan. Jadi, dengan tambahan tiga tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” ujarnya.

Mia menambahkan bahwa setiap tahanan baru akan mengikuti SOP yang berlaku, yaitu ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari pertama.

Langkah ini dikatakan Mia adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas mafia peradilan, memastikan bahwa supremasi hukum tetap terjaga tanpa kompromi, bahkan jika itu melibatkan aparat peradilan sendiri.@ Jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.