Korupsi Belanja Hibah di Dinas Pendidikan Jatim: Kejati Lakukan Penggeledahan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja hibah barang dan jasa kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menerangkan, Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jatim.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

“Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025”. Ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jatim.

Kejaksaan juga memeriksa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim, dan Penyedia barang atau jasa (rekanan/kontraktor) serta vendor distributor. 

Dijelaskan Mia, Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan anggaran Rp 65 miliar dari APBD untuk program belanja hibah barang dan jasa yang diserahkan kepada SMK Swasta.

Gubernur Jawa Timur saat itu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang menetapkan penerima hibah, jenis, dan nilai barang yang akan disalurkan. Namun, dalam implementasinya, Kejati menemukan adanya penyimpangan.

Dana hibah tersebut dibagi menjadi dua paket proyek yang dilelang Paket I: Melibatkan 12 SMK Swasta, dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar. Kontrak ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai Direktur PT Desina Dewa Rizky.

Paket II: Melibatkan 13 SMK Swasta, dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Kontrak ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (almarhum) sebagai Direktur PT Delta Sarana Medika.

Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan bahwa beberapa barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan yang ada, tidak sesuai dengan SK Gubernur, serta terdapat indikasi mark-up harga.

Penyelidikan dalam kasus ini berfokus dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD dan Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bansos

Pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, meliputi, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/jasa (rekanan) dan Dua rumah yang diduga terkait pelaksanaan proyek hibah

Dalam penggeledahan ini, penyidik mencari berbagai dokumen terkait belanja hibah, serta barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Dokumen dan barang bukti yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini”.tegas Mia.

Saat ini, Kejati Jatim terus mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan pasti kerugian negara dari kasus ini.@ Jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.