Surabayapostnews.com, Bojonegoro – Dugaan praktik gratifikasi mencuat di tubuh Polres Bojonegoro setelah muncul kabar bahwa sejumlah oknum diduga menerima uang senilai Rp15 juta terkait penanganan kasus gadai kendaraan bermotor. Kasus ini bermula dari tindakan dua warga Bojonegoro berinisial BV dan BK yang menggadaikan sepeda motornya kepada dua orang, Ars dan And.
Namun, bukannya diselesaikan secara kekeluargaan, kasus tersebut justru berujung pada penangkapan. Baik pihak penggadai maupun penerima gadai disebut sempat diperiksa intensif oleh kepolisian.
Informasi yang beredar menyebutkan, ada dugaan sejumlah uang sebesar Rp15 juta mengalir ke pihak tertentu di lingkungan Polres Bojonegoro agar kasus tersebut dapat “diselesaikan”. Uang itu disebut-sebut diberikan sebagai bentuk gratifikasi atau pelicin agar proses hukum berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Tidak hanya itu dari informasi yang dihimpun diketahui bahwa warga yang berinisial BV bekerja dilingkungan kejari bojonegoro.
Salah satu sumber warga yang enggan disebut namanya menuturkan, “Kami mendengar ada uang yang diminta untuk ‘mengamankan’ kasus ini. Padahal ini hanya urusan gadai motor antarwarga, bukan kejahatan besar.”
Sementara itu, pihak keluarga BV dan BK merasa kecewa karena menurut mereka, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara perdata, bukan pidana. “Ini seolah-olah ada permainan. Kami hanya butuh keadilan,” ujar salah satu kerabat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bojonegoro “Ahmad zainannaim” selaku kanit tipidter belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan gratifikasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga, mengingat Bojonegoro dikenal sebagai daerah yang tengah gencar membangun citra bersih dan transparan di sektor penegakan hukum.
Jika terbukti benar, tindakan dugaan penerimaan gratifikasi ini bisa melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Publik kini menanti langkah tegas dari Propam Polda Jatim atau bahkan KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan gratifikasi yang menyeret oknum aparat Polres Bojonegoro tersebut.
