Praperadilan Ditolak, Anak Kiyai Jombang Sah Jadi Tersangka

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak upaya hukum praperadilan yang dimohonkan Mochammad Subchi Azal Tzani (39) alias Mas Bekhi, anak dari seorang kiyai asal Jombang.

Hakim tunggal Martin Ginting menyatakan, materi praperadilan yang di mohonkan Mas Bekhi melalui kuasa hukumnya melawan Polda dan Kejati Jatim adalah cacat formil karena kurangnya pihak dalam perkara ini.

Untuk itu, hakim memutuskan permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.

Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi.

“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujar Ginting saat ditanya apakah pemohon bisa mengajukan gugatan ulang dengan menambahkan para pihak termohon.

Sementara pihak pemohon melalui kuasa hukumnya yakni Setijo Boesono masih belum bisa dimintai komentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan pihaknya.

Diketahui, Bekhi dilaporkan oleh seorang santriwati asal Jawa Tengah lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul di Polres Jombang.

Mulai Rabu (15/1/2020), penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan putra kiai terkenal di Jombang, ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Pelimpahan kasus Mas Bekhi ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Jombang. Dia juga sempat dijemput paksa oleh petugas lantaran selalu beralasan sewaktu dipanggil penyidik. Naas, upaya paksa gagal, karena polisi dihalangi beberapa masa dari pesantren.

Ditolaknya upaya praperadilan ini memastikan status tersangka yang disematkan oleh Polres Jombang kepada Mas Bekhi adalah sah secara hukum.@ (*)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.