Surabayapostnews – Program Vaksinasi Massal Tahap dua yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sukses digelar hari ini, Rabu (11/8/21), di gedung Islamic Center, Surabaya.
Vaksinasi tahap dua ini dilakukan dengan metode selektif dan disebar menggunakan sisitem undangan kepada masing masing peserta.
“Tadi malam saya sudah persiapkan semua, sertifikat vaksin pertama, fotokopy KTP serta form pernyataan kesanggupan divaksin kedua sudah saya siapkan,”kata Ismanu, salah seorang peserta vaksinasi tahap dua kepada wartawan.
Warga Gemol, Surabaya itu awalnya kuwatir tidak bisa melanjutkan vaksin tahap dua dikarenakan ketersedian vaksin di Surabaya yang sempat kosong.
“saya sebelumnya sempat khawatir nggak bisa vaksin kedua, karena banyak teman maupun tetangga yang gagal melaksanakan vaksin kedua karena mendapat penolakan dari puskesmas ataupun ketersediaan vaksin yang nggak ada,”kata dia.
Ismanu menambahkan, begitu mendapat kabar adanya vaksin yang kedua, rasa was-was nya hilang. Ia bahkan mengapresiasi program Vaksinasi massal ini.
“Alhamdulilah pelayanannya sangat bagus, Bapak Ibu Jaksa sangat ramah mengarahkan dan sangat teratur sehingga tak memerlukan waktu lama dalam antrean,”ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Kajati Jatim Dr. Mohamad Dofir dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan vaksinasi massal bertema “ADHYAKSA PEDULI VAKSINASI” ini adalah merupakan kegiatan Vaksinasi COVID-19 secara Gratis atau tanpa dipungut biaya.
Program ini merupakan lanjutan dari Kegiatan Vaksinasi Pertama yang telah dilaksanakan pada Selasa 13 Juli 2021 yang lalu, dengan jumlah peserta yang telah divaksinasi sebanyak 2.037 Orang.
“Sedangkan untuk vaksinasi Ke-dua pada hari ini jumlah sasaran atau peserta vaksinasi adalah sebanyak 2.500 orang”kata Dofir.
Seluruh jajaran, lanjut Dofir, baik itu di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur, secara terus menerus telah melakukan kegiatan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPKM, baik kegiatan yang dilaksanakan secara daring maupun turun langsung bersama-sama dengan unsur pemerintah, Kepolisian maupaun TNI.
Sementara, sewaktu jajaran kejaksaan turut melakukan operasi yustisi, petugas masih banyak menemukan banyak p langgaran protokol kesehatan maupun ketentuan PPKM.
“Kenyataannya masih ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan ketentuan PPKM, karena itu seluruh masyarakat harus menyadari bahwa kita pada saat ini berada dalam suatu situasi dan kondisi yang memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menghapus penyebaran Virus Covid – 19,”tandasnya.@ *