Surabaya — David Tri Yulianto, Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia, bersama kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H., menjelaskan latar belakang gugatan yang dilayangkan oleh PT. Sapta Permata terhadap PT. Dove Chemcos Indonesia.
Masalah ini berawal dari pembelian 200 kg bahan baku 4man chemyunion oleh PT. Dove Chemcos Indonesia dari PT. Sapta Permata dengan nilai transaksi Rp. 181.623.750,-. Barang tersebut diterima pada 8 Desember 2022, namun setelah dilakukan pemeriksaan pada 13 Desember 2022, ditemukan adanya endapan dalam bahan tersebut. Hal ini membuat PT. Dove Chemcos Indonesia menilai bahwa barang tersebut cacat atau rusak.
“PT. Dove Chemcos Indonesia segera menyampaikan komplain lengkap dengan bukti video dan foto kepada PT. Sapta Permata. Respon awal dari PT. Sapta Permata menjanjikan proses pengembalian barang, namun hingga waktu yang ditentukan, mekanisme tersebut tidak pernah direalisasikan,” Ujar Johan Widjaja.
PT. Dove Chemcos Indonesia juga meminta informasi terkait stabilitas bahan tersebut, namun PT. Sapta Permata tidak mampu menyediakan data yang diminta. “Hal ini penting bagi PT. Dove Chemcos Indonesia untuk memastikan kualitas produk yang mereka gunakan,” Imbuhnya.
PT. Dove Chemcos Indonesia lanjut Johan, kemudian mengirimkan sampel bahan yang dianggap rusak kepada PT. Sapta Permata untuk diteruskan kepada pemasok mereka. Namun, PT. Sapta Permata menyatakan bahwa bahan tersebut tidak mengalami kerusakan dan sesuai spesifikasi.
David Tri Yulianto mempertanyakan apakah PT. Sapta Permata telah melakukan pengecekan independen sebelum mengirimkan sampel tersebut ke pemasok mereka. PT. Sapta Permata mengakui bahwa sampel dikirim langsung tanpa pengecekan.
David mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan komplain ini, mengingat PT. Sapta Permata sebagai distributor seharusnya melakukan pengecekan awal.
Setelah waktu yang cukup lama sejak komplain awal, PT. Sapta Permata meminta agar PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali sampel bahan tersebut. Setelah sampel diperiksa oleh pemasok, ditemukan bahwa kerusakan pada filter produksi mereka menyebabkan endapan dalam bahan. PT. Sapta Permata kemudian meminta pengembalian barang, namun permintaan tersebut baru datang setelah enam bulan sejak komplain pertama kali diajukan.
“PT. Dove Chemcos Indonesia telah membuang bahan tersebut karena berpotensi berbahaya bagi karyawan dan bahan lain yang mereka miliki”.ungkapnya.
Meskipun PT. Dove Chemcos Indonesia telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, termasuk dengan menawarkan potongan pembayaran dan pembayaran secara termin, tidak ada kesepakatan yang tercapai. PT. Dove Chemcos Indonesia menolak untuk membayar barang yang dinyatakan rusak tersebut.
Dr. Johan Widjaja menegaskan bahwa sebelumnya, hubungan bisnis antara kedua perusahaan berjalan baik, namun insiden terakhir ini menunjukkan adanya cacat produk. Permintaan pengembalian barang oleh PT. Sapta Permata juga dilakukan dalam waktu yang tidak wajar, yaitu 195 hari setelah komplain diajukan.
Melalui gugatan nomor 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby, David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja mencurigai adanya niat dari PT. Sapta Permata untuk mencemarkan nama baik PT. Dove Chemcos Indonesia, kemungkinan karena persaingan bisnis. Sengketa ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam transaksi bisnis serta menjaga hubungan baik antar mitra bisnis.@ jn