Punya Hutang Di Lapas Madiun Ke Yuni, Sinyo Bayar Pakai Sabu-Sabu

Hutang Dibayar Sabu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK – Yuni Sulistiono, Terdakwa kasus kepemilikan Nerkotika berupa sabu jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, selasa,(22/2/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hary Ardianto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjerat terdakwa dengan dakwan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya ialah pidana seumur hidup.

“Terdakwa, tidak mempunyai ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu dari pihak yang berwenang,” kata Jaksa Fery membacakan surat dakwaan, di ruang sidang PN Gresik, Selasa.

Lebih lanjut Fery menjelaskan, Yuni Sulistiono mendapat barang haram itu melalui seorang kurir bernama Cak Mat (DPO), atas suruhan Sinyo yang juga seorang DPO.

Sinyo memberikan sabu itu kepada terdakwa sebagai sarana pembayaran hutang sewaktu keduanya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.

“Sebagai pembayaran hutang Sinyo (DPO) kepada terdakwa sewaktu di Lembaga Pemasyrakatan Madiun, (hutangnya) sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah),”ungkap Fery.

Dari kasus peredaran narkoba ini, Jaksa telah mengantoni barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik sabu seberat ±0,135 gram yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa.@ (Fiq)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.