MALANG – Aksi vandalis yang dimotori Komnas PA sewaktu menggelar aksi sidang dugaan pencabulan di SMA SPI tidak diartkian sebagai luapan aspirasi melainkan tekanan-tekanan destruktif untuk membunuh karakter JE, pendiri SMA SPI.
Penempelan poster di sejumlah tempat dan fasilitas umum itu diartikan Jefry, kuasa hukum JE, telah bermuatan politis dan penghinaan.
Jefry menekankan aksi-aksi yang di konstruksi dan dimotori oleh Komnas PA itu bakal memiliki konsekwensi hukum.
“Banyak kata-kata kasar dan hinaan. Kami sampaikan hati-hati dalam berorasi karena jika ada yang isinya mencermankan atau penghinaan bahkan fitnah akan menimbulkan konsekuensi hukum,”kata Jefry melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/22)
Orasi jalanan yang dilakukan gerombolan Komnas PA dianggap Jefry telah keluar dari konteks menyampaikan pendapat, tendensius dan bermuatan politis.
“Kami melihat dan mendengar bahwa orasi dan spanduk sangat menyudutkan dan sangat tidak patut untuk didengar. Dimana yang kata-kata yang disampaikan tidak mencerminkan kebenaran.” imbuhnya.
Proses hukum yang saat ini tengah diperiksa oleh otoritas Pengadilan Negeri (PN) Malang menurut Jefry tidak dapat di intervensi oleh siapapun.
“Biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik dan percayakan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa ada prasangka-prasangka yang tidak baik,”tandasnya.@**