Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diganjar 9 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews)-Terdakwa perkara bujuk rayu kepada seorang anak untuk melakukan persetubuhan diganjar 9 tahun penjara.

Sidang putusan terdakwa inisial RR (19) perkara tipu muslihat kepada anak dibawah umur (12) inisial LL tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri Malang,Senin (14/8/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian,SH,MH, melalui pres release,Senin,14/8/2023.

“Pada 7 Senin 14 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB s/d selesai telah dilaksanakan persidangan perkara bujuk rayu kepada seorang untuk melakukan persetubuhan dengan inisial korban LN berusia 12 Tahun,”papar Januar.

Untuk identitas Terdakwa,RR tempat tinggal Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara ini,Fahmi Mirza Barata,SH, untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut di Ketuai oleh Yuli Atminingsih,SH.MHum,” ujarnya.

Untuk diketahui, ujar dia, sudang Terdakwa RR dibuka pukul 15.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan amar putusan sebagai berikut.

“1.Menyatakan Terdakwa RR bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,atau dengan orang lain,”lanjutnya.

Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“2,Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 bulan kurungan,” jelasnya.

“3.Menyatakan barang bukti berupa,
1 unit Sepeda Motor merk Happy warna Hitam Nopol N 5288 KV beserta kuncinya,dikembalikan kepada terdakwa.1 unit Handphone Merk Samsung A10 warna hitam,1 buah celana jeans panjang warna abu-abu,1buah sweater rajut warna merah,1 buah celana dalam warna cream,1 buah bra warna putih,
1 Handphone Merk Vivo Y11 warna
biru, dirampas untuk dimusnahkan,” terangnya.

Lantas,terang dia,menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

“Kronologi terjadinya tindak pidana tersebut,berawal sekira bulan November 2021,korban kenal dengan terdakwa dari komunitas bentengan, selanjutnya terdakwa sering chat-chatan dengan korban,kemudian pada tanggal 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban dan setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa,” jelas Januar.

Kemudian, jelas dia pada bulan April 2022 sekira pukul 14.00 wib, korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu dengan kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi.

“Kemudian terdakwa untuk pertama kalinya membujuk korban yang masih berusia 12 tahun tersebut untuk melakukan persetubuhan dan korban menuruti kemauan terdakwa setelah dibujuk rayu.Selanjutnya terdakwa membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali dalam kurun waktu bulan April 2022 hingga Februari 2023 di TKP (tempat kejadian perkara) beberapa kali di Hotel dan di Rumah Terdakwa pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi,”urainya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.