Delapan Narapidana Penghuni Lapas Kelas IIA Sidoarjo Peroleh Hak Integrasi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo merasakan momen bahagia dan haru pada tanggal 15 Agustus. Mereka akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Ketika pintu utama lapas terbuka, kedelapan narapidana yang telah mendapatkan hak istimewa ini terlihat melaksanakan sujud syukur dengan khidmat. Kepala Lapas, Faozul Ansori, memimpin momen yang penuh makna ini. Setelah itu, mereka akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Menurut Imam Jauhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, sebanyak delapan narapidana ini terdiri dari tiga orang yang mendapatkan PB dan lima orang yang mendapatkan CB.

“Nantinya, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Mereka tidak lagi dianggap sebagai narapidana, melainkan klien pemasyarakatan,” jelas Imam.

Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat, Hans, merasa sangat bahagia. Pria berusia 50 tahun ini memberikan pengakuan bahwa dia merasa mendapatkan perlakuan yang baik selama berada di lapas.

“Saya mendapatkan remisi dan perlakuan baik. Sebelumnya, saya harus menjalani hukuman selama 10 bulan dan 13 hari. Saya sangat senang dan bersyukur hari ini akhirnya bebas. Di sini, kami juga mendapatkan bimbingan yang baik, belajar cara memasak, berjualan, membuat es jus, dan berbagai keterampilan lainnya,” ungkap Hans, yang sebelumnya divonis hukuman satu tahun empat bulan karena terlibat kasus penggelapan.

Hans juga mengungkapkan bahwa pengalaman ini telah memberinya pelajaran berharga. Dia berharap dapat memulai hidup yang lebih baik di masa depan dan diharapkan dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho, menjelaskan bahwa hak bersyarat ini diberikan berdasarkan pemenuhan beberapa syarat oleh para narapidana. Salah satunya adalah telah menjalani minimal 2/3 dari masa hukuman. Dedi juga menambahkan bahwa para narapidana ini telah aktif dalam mengikuti program pembinaan, berperilaku baik, dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.