Sidang Pembacaan Tuntutan Terkdakwa JE Ditunda, Kasi Intel : Surat Tuntutan Masih Dalam Pengecekan dan Penyempurnaan

agenda persidangan yang seyogyanya pembacaan surat tuntutan belum siap untuk dibacakan oleh Penuntut Umum dikarenakan Surat Tuntutan masih dalam pengecekan dan perlu penyempurnaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews) – Sidang pembacaan surat tuntutan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sekokalah SPI (Selamat Pagi Indonesia) terdakwa JE, Rabu (20/7/2022) ditunda pekan depan.

Hal ini disampaikan Kasi Intel (kepala Seksi Intelejen) Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo,SH,MH, melalui siaran pers, Rabu, 20/7/2022.

“Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB – 10.21 WIB, bertempat Pengadilan Negeri Malang Jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang dilaksanakan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) jalan Raya Pandanrejo Nomor 2 Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji,  Kota Batu,” ujarnya.

lanjut dia, bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum ) pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai PU (Penuntut Umum).

“Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo, SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu). Bahwa Majelis Hakim PN Malang  yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes, SH, MH (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH. (Hakim Anggota),” lanjutnya.

Untuk Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir di dalam persidangan,  yakni Hotma Sitompul,SH, MH, Philip Sitepu,SH,Jefry Simatupang, SH, Geofany, SH dan Dito Sitompul,SH, MH.

“Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara iidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan JE, dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang,” papar Edi.

Lantas, papar dia, bahwa agenda persidangan yang seyogyanya pembacaan surat tuntutan belum siap untuk dibacakan oleh Penuntut Umum dikarenakan Surat Tuntutan masih dalam pengecekan dan perlu penyempurnaan.

“Perlu ditambahkan fakta – fakta dalam persidangan untuk dimasukkan dalam analisa yuridis di dalam surat tuntutan tersebut yang berjumlah ratusan lembar, sehingga sangat perlu kecermatan, ketelitian dan tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menyusun surat tuntutan tersebut,” tegasnya.

Ini, tegas dia, untuk membuktikan dan lebih meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di SPI dengan Terdakwa JE.

“Persidangan ditunda hari Rabu 27 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya (gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.