Vonis JE Di Kasus SPI Kesampingkan Keterangan 10 Saksi, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Mungkin salah satunya banding ini karena ada keterangan-keterangan saksi, sekitar 10 itu dikesampingkan hakim, itu yang kita pertanyakan. Sedangkan saksi dari pihak sebelah hanya 1 atau 2 dari pelapor itu yang dipertimbangkan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews)- Vonis 12 tahun yang dijatuhkan kepada Terdakwa kasus asusila Julianto Eka Putra atau JEP mengesampingkan keterangan 10 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum, sedangkan pertimbangan hakim hanya membuat dua keterangan yang dihadirkan jaksa.

Demikian itu disampaikan oleh kuasa JEP Philipus Harapenta Sitepu, menurutnya vonis hakim hari ini bakal di uji di Pengadilan Tinggi dengan melayangkan upaya hukum banding.

“Mungkin salah satunya banding ini karena ada keterangan-keterangan saksi, sekitar 10 itu dikesampingkan hakim, itu yang kita pertanyakan. Sedangkan saksi dari pihak sebelah hanya 1 atau 2 dari pelapor itu yang dipertimbangkan,” terang Philipus.

Dengan diajukannya banding hari ini sambung Philipus menunjukkan jika vonis atau putusan yang diberikan majelis hakim pada sidang putusan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputus sudah kami nyatakan banding dan kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan,” tegas Philipus.

Diketahui Majelis Hakim Herlina Rayes telah memvonis JE dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu JE juga harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.@**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.