Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Mewah, KontraS: Ekonomi Sedang Sulit

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menuai kritik tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemilihan lokasi rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang dilakukan di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mempertanyakan alasan di balik pemilihan tempat yang dinilai eksklusif dan tidak mudah diakses oleh publik. Menurutnya, hal ini semakin mempertegas kesan bahwa proses pembahasan revisi undang-undang dilakukan tanpa transparansi.

“Masyarakat pada akhirnya tidak bisa mengakses apa saja isi pertemuan, apa saja yang dilakukan, karena sifatnya tertutup. Padahal masyarakat berhak tahu apa yang dibahas,” ujar Dimas kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Lebih lanjut, KontraS menilai pemilihan hotel mewah sebagai lokasi rapat sangat paradoks dengan kondisi ekonomi yang sedang sulit. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas, para pembuat kebijakan justru menggelar pertemuan di tempat eksklusif yang berbiaya tinggi.

KontraS juga menyoroti bahwa pemilihan tempat ini bisa berdampak pada minimnya partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan. Sebagai regulasi yang menyangkut peran dan kewenangan TNI, revisi UU ini seharusnya dibahas secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang KontraS untuk berdiskusi, namun tidak direspons.

“Ya boleh KontraS nggak setuju. Kita undang mereka, tapi mereka tidak mau datang karena merasa hanya akan menjadi stempel saja,” kata Utut.

Bagi KontraS, masalah utama bukanlah soal hadir atau tidak dalam undangan DPR, melainkan bagaimana keterbukaan informasi dalam proses revisi UU yang berdampak luas bagi masyarakat.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.