Satu Bidang Tanah Muncul Dua NOP, Bapenda Surabaya Diminta Tanggung Jawab

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, – Warga Kelurahan Pulo Sari Kota Surabaya, Subadrus mengadukan dugaan kejanggalan administrasi atas bidang tanah miliknya yang berada di Darmo Permai Timur Nomor 28.

Subadrus mengklaim bahwa lahan yang dikuasainya sejak tahun 2005 ditengarai muncul dua NOP (Nomor Objek Pajak) dari Bapenda.

Tak hanya itu, Subadrus juga mempertanyakan keabsahan status hukum atas bidang tanah tersebut yang hingga kini belum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menyebut adanya sertifikat HGB No. 166 atas nama Widjijono Nurhadi, yang ternyata berdiri di atas tanah yang selama ini ia kuasai.

“Sudah lama saya ajukan peningkatan status tanah ke BPN. Tapi baru tahu pada tahun 2023 bahwa bidang tanah saya ternyata sudah masuk dalam SHGB atas nama pihak lain,” ujar Subadrus.

SHGB No. 166/Kel. Putat Gede merupakan bagian dari SHGB No. 1/Kelurahan Putat Gede atas nama PT. Darmo Permai, yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1980 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Jawa Timur Nomor Gub/DA/01/SK/HGB/1980 tertanggal 15 Januari 1980. Luas awal tanah tersebut mencapai 49.530 m².

Namun, belum ditemukan dokumen atau bukti resmi apakah tanah tersebut sebelumnya merupakan milik negara, tanah perorangan, atau dibeli dari Pemerintah Kota Surabaya.

Subadrus telah mengirimkan surat permohonan penelusuran asal-usul hak lahan tersebut ke BPN 1,   Bapenda Kota Surabaya, dan juga Gubernur Jawa Timur.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Surabaya yang menilai adanya potensi maladministrasi dan kemungkinan kerugian negara akibat duplikasi NOP (Nomor Objek Pajak).

Mereka mengklaim telah melayangkan surat resmi ke Bapenda Kota Surabaya guna meminta klarifikasi atas kasus tersebut.

“Jika satu objek lahan dikenai dua tagihan pajak, itu bukan hanya kelalaian teknis, tapi bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan investasi” ujar perwakilan Koalisi Tomy Kaligis.

Disisilain Subadrus berharap agar instansi terkait dapat memberi kejelasan atas status hukum tanahnya dan menghentikan tagihan pajak ganda yang dianggap merugikannya secara psikologis maupun hukum dan juga potensi adanya kerugian negara.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.