Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kepala Dusun Ini Diringkus Polres Kupang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

KUPANG (SurabayaPostNews) – NIF, Salah seorang Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur diringkus polisi, ia ditangkap atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, dalam keterangan pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kupang mengatakan, pelaku berinisial NIF sudah mengakui perbuatannya dan kini pelaku ditahan di sel Mapolres Kupang.

“Alat bukti sudah lengkap dan statusnya tersangka,” ujar Kapolres.

Menurut Aldinan, apa yang dilakukan oleh pelaku yang notabenenya sebagai kepala dusun di desa setempat, merupakan tindak pidana yang fatal karena menyangkut nasib dan masa depan anak.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76 dan 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Kupang.

Sedangkan terkait kasus serupa yang dilakukan pelaku (NIF) terhadap korban lain, Polres Kupang akan segera memanggil para saksi termasuk kepala desa Oemolo untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai ada trauma dari korban-korban. Maka kita akan tuntaskan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kita akan panggil kepala desa untuk diperiksa,” ungkapnya.

Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan tidak terpuji yakni persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali yakni di hari yang sama.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Korban terlebih dahulu diancam bunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku.@ (Jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.