Setujui Pembahasan APBD 2025, Banggar DPRD Jatim Sebut: PAD Tahun 2025 Turun

Besarnya penurunan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 memang karena pemberlakuan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berakibat terhadap penurunan penerimaan PKB dan BBNKB

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk dilanjutkan pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Hj. Hikmah Bafaqih, juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan bahwa Banggar telah melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Pencermatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara RKPD Tahun 2025 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

“RKPD Tahun 2025 adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024, sedangkan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana telah tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor: 900/8/NK/013/2024 dan Nomor 900/8/NK/050/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 serta Nota kesepakatan Nomor: 900/9/NK/013/2024 dan Nomor 900/9/NK/050/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Hj. Hikmah Bafaqih.

Berdasarkan hasil pencermatan dan pendalaman, Banggar menemukan beberapa poin penting. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 26.161.183.129.92, mengalami penurunan sebesar Rp 5.965.980.955.113 jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diproyeksikan sebesar 32.127.164.085.043.

“Besarnya penurunan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 memang karena pemberlakuan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang berakibat terhadap penurunan penerimaan PKB dan BBNKB,” ujar Hj. Hikmah Bafaqih.

Hj. Hikmah Bafaqih menambahkan bahwa Banggar akan mencermati kembali detail dari keseluruhan sumber penerimaan daerah dalam rapat pembahasan Banggar dengan TAPD.

“Banggar juga merekomendasikan dalam rangka pelaksanaan tahapan pembahasan berikutnya di tingkat Komisi, agar memperhatikan beberapa saran, harapan dan masukan Banggar,” pungkas Hj. Hikmah Bafaqih.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.