Sikapi Status JE, Pengacara Pendiri SPI Siapkan Bukti Sanggahan

(bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar,"

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Menyikapi status JE, salah satu pendiri Sekolah SPI, yang semula berstatus saksi terlapor menjadi tersangka, kuasa hukum Recky Bernadus Surupandy, memastikan telah menyiapkan bukti untuk membantah -keterlibatan -kliennya.

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti untuk menganulir status -JE.

Recky menklaim, bukti yang diserahkan oleh pelapor adalah tidak benar.

“Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar,” ungkap Recky, Kamis (5/8)

Hanya saja, Recky belum merinci bukti-bukti detail yang bakal ia ungkap.

Kendati demikian, Recky yakin melalui bukti yang ia dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur.

Recky menilai, pihak kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.

“Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan,” tuturnya.

Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum.

Penyidikan kasus tidak bisa dilakukan sembarangan atau menuruti selera. Hal itu sambung Recky dapat dikatakan merampas hak kemerdekaan seseorang.

“Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas,” pungkas Recky.

Diketahui Polda Jatim telah menetapkan status JE sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dengan mengundang Arist Merdeka Sirait tanpa turut mengundang pihak terlapor (JE)

“Iya, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,”kata kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud.

Sebelumnya, Recky telah mengungkap, pelapor dalam perkara ini hanya ada satu orang. Dia merupakan alumni dari SMA SPI.

“Inisialnya SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011,” ungkap dia.

Pelapor menuduh JE melakukan pelecehan sejak 2009. Hal itu disoal oleh Recky.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertumnya 2021. Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,”tandasnya.@ *()

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.