SK MA Soal Pengangkatan ASN Itong Isnaini Hidayat Bocor

Surabaya – Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) terkait pengangkatan kembali mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bocor. 

SK tersebut tercatat bernomor 15454 dan ditandatangani oleh Sekretaris MA pada 7 Agustus 2025.

Dalam SK itu, Itong ditetapkan sebagai pegawai negeri dengan jabatan “klarek analis perkara peradilan” di PN Surabaya. Keputusan tersebut berlaku surut sejak 1 Februari 2022, meskipun baru resmi diterbitkan pada Agustus 2025.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menolak keputusan (SK) tersebut.

“PN Surabaya hanya menerima dan melaksanakan perintah. Pengangkatan ini sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung,” jelasnya, Rabu siang (27/08/25).

Itong sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2025.

Pemberhentian ini dilakukan setelah ia divonis lima tahun penjara karena menerima suap dalam perkara perdata pada 2022.@ jun