Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.
Es secara ilegal menguasai lahan PT KAI seluas 229 meter persegi dengan luas bangunan 85 meter persegi.
Lahan selama ini digunakan untuk usaha komersial oleh ES.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Perbuatan ES diduga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya.
Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari PT KAI. Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa pihaknya konsisten mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya, aset tersebut secara resmi tercatat sebagai asset negara yang dikelola PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai, sehingga penguasaan oleh pihak ketiga tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menyambut baik langkah Kejari Surabaya dalam menertibkan aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik.” kata Luqman.
Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,7 miliar. Kejari Surabaya menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan.@ *