Uang Negara Ratusan Miliar Amblas, Pj Bupati Sidoarjo Lolos Jeratan TPPU

Kerugian Negara Capai 179,9 Miliar

Surabaya – Hudiyono, mantan Pj Bupati Sidoarjo disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa jeratan TPPU dalam Kasus korupsi pengelolaan dana hibah pada Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Hal itu diterangkan Kepala seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto. Kejaksaan Tinggi Jatim menurutnya telah menyita dokumen dan bukti elektronik tanpa menyita asset atau uang dari tangan Hudiyono.

“(Disangkakan) pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Sementara yang disita dokumen-dokumen dan bukti elektronik,” Kata Windhu, singkat Rabu (27/08/25).

Pasal ini juga disangkakan pada JT alias Djono Tehyar, Direktur PT Desina Dewa Rizky, penyedia barang.

Pada 2017, Pemprov Jatim menggelontorkan dua anggaran jumbo lewat belanja hibah sebesar Rp78 miliar, dan belanja modal sebesar Rp107,8 miliar. Total anggaran mencapai Rp. 185,8 Miliar

Hasil penyidikan mengungkap, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Syaiful Rachman awalnya memperkenalkan Jono Tehyer kepada Hudiyono, selaku Kabid sekaligus PPK.

Keduanya kemudian merekayasa pengadaan barang.

Tehyar menyiapkan harga dan spesifikasi barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sementara, pembuatan harga dibuat tanpa analisis kebutuhan riil sekolah penerima.

Bahkan Proses lelang telah dikondisikan, sehingga perusahaan di bawah kendali Jono Tehyar selalu menjadi pemenang.

“Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp179,975 miliar”. Kata Windhu.

Saat ini, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian secara pasti.@ jun