Tagihkan Uang Milik Pacar, Dedik Main Pukul

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada Dedik Kriatiawan Putra. Dia dinyatakan hakim terbukti melakukan penganiayaan secara brutal kepada Achmad Julianto gara-gara menagih hutang uang milik pacarnya.

Perbuatan Dedik dinilai hakim telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diancamkan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.

“Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata Ketua Majelis hakim Suswanti, sewaktu membacakan amar putusannya di ruang sidang, Selasa (10/01/2023).

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, sebab vonis tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Dzulkifly Nento, yang pada persidangan sebelumnya menuntut Dedik dengan tuntutan pidana penjara selama 8 bulan.

“Saya menerima yang mulia,”kata Dedik menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Dedik ini dipicu persoalan hutang piutang, dimana Achmad Julianto diketahui memiliki hutang sebesar Rp 1 Juta kepada pacarnya.

Karena dianggap selalu berkelit dan tidak membayar hutang, Dedik nekat memukuli Achmad yang saat itu berada di Jalan Kedung Anyar Gg.8 No.53 Surabaya

Akibat pukulan dari Dedik, korban mengalamai sejumlah luka dibagian wajah@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.