Proyek di Kota Batu Senilai Rp 2,6 Miliar Mangkrak, DPKP Batu Putus Kontrak Pemenang Tender 

Sudah saya putus kontrak tanggal 25 /12/2022, kemarin, karena bangunan masih 30 persen, itupun nanti progres penilaian menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nilai kontraknya Rp 2,6 miliar sekian

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Proyek rumah pembina LVRI senila Rp 2,6 miliar tak rampung, DPKP Kota Batu putus kontrak rekanan pemenang tender.

Hal ini disampaikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto melalui sambungan ponselnya, Selasa (10/1/2023).

Seperti diketahui, pembangunan rumah pembina Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan pembangunan drainase, senila Rp 2,6 miliar, berada di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Kota Batu, bersumber anggaran APBD Kota Batu tahun anggaran 2022,Nomor SPK: 640/LVRI-153-3/PK/DAU/422.109/2022 tanggal SPK 12 September 2022.

Itu, dikerjakan oleh salah satu CV berkantor di Sumenep, Madura pemenang lelang, 90 hari kalender dari 100 hari kalender untuk lamanya pekerjaan baru mencapai 30 persen, per tanggal 27 November 2022.

“Sudah saya putus kontrak tanggal 25 /12/2022, kemarin, karena bangunan masih 30 persen, itupun nanti progres penilaian menunggu pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nilai kontraknya Rp 2,6 miliar sekian,” kata Bangun, Selasa (10/1/2023).

Dia, menurut Bangun, sudah membuat surat pernyataan tidak sanggup melanjutkan karena finansial.

“Kemarin yang menyeleksi Badan Lelang Pembangunan (BLP) supaya bisa lebih selektif lagi dalam memilih calon penyedia tender yang memenangkan,” mintanya.

Sehingga, menurut dia, akan merasa nyaman ketika mendapatkan penyedia yang benar-benar berkompeten baik secara teknik maupun permodalan.

“Pemerintah dalam hal ini rugi, tapi mekanisme nya pemerintah cukup melalui alurnya mengklaim jaminan pelaksanaan sama jaminan uang muka.

“Finansial pemerintah tidak rugi tetapi, kalau waktu rugi. Seharusnya bangunan itu bisa terbangun tetapi belum bisa, dari besaran Rp 2,6 miliar sekian uang muka 20 persen sudah kita cairkan, dan dibayarkan,” lanjutnya.

Ternyata dia tidak bisa melanjutkan pekerjaan, meski begitu, menurut Bangun, jaminannya akan dicairkan ke bank.

“Nilai uangnya sama, kalau progresnya tidak sebanding karena bangunan tidak dilanjutkan, dan uang muka sebenarnya bukan utama sebagai permodalan,” ujarnya.

Lantas, ujar dia, ketika ikut tender sudah diperhitungkan kemampuan manajerial kemampuan finansial harus jalan beriringan.

“Kalau salah satu tidak terpenuhi akan terjadi kendala terutama di finansial. Mengerjakan proyek dipertimbangkan betul jangan asal menawar menang tender bukan berarti lancar pekerjaan kalau tidak ditunjang kompetensi yang baik,” tandasnya.

Ini, tandas dia, daripada kena sanksi jaminan dicairkan yang salah satu merugikan kontraktor adalah mereka akan terkena blacklist.

“minimal 1 tahun, artinya mereka tidak akan dapat pekerjaan,” tegas Bangun.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.