Tak Kenal Kompromi, Polresta Malang Bongkar Jaringan Narkotika 1,5 Kg 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Polresta  Malang bongkar jaringan narkotika dengan barang bukti 1,5 Kg. 

Terbongkarnya kurir narkoba dengan barang bukti cukup fantastis ini,  merupakan komitmen Polresta Malang tak mengenal kompromi dalam perangi barang – barang haram tersebut.

Ini,terbukti dengan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka ADV (23),di Kedungkandang, Kota Malang ini, disampaikan Kasat Reskoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani,SIK,MH,saat gelar konferensi pers,Senin (3/7/2023).

“Dalam penggeledahan di rumah kost tersangka ADV,petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar,”papar EKa sapaan akrab Kasat Reskoba Polresta Malang.

Peran ADV,disebutkan sebagai kurir, yang akan mengirimkan narkoba kepada pengedar untuk diedarkan kepada para pemakai di Kota Malang.

“Untuk bandar narkoba, saat ini dalam pengejaran,karena tersangka mengenal dari media sosial,yang tidak pernah bertemu secara langsung,”papar Eka.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, papar dia, sebanyak 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg dan 8 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja totalnya seberat seberat 0,922 Kg

“Selain itu Polisi juga mengamankan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir. Dalam pemeriksaan,ADV mengaku bahwa narkotika yang dibawa diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang,” jelasnya.

Atas perbuatan Tersangka ADV, menurut Eka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp.1 miliar, dan maksimal Rp.10 miliar.

Terpisah,Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan Polresta Malang Kota tidak akan pernah kompromi dengan kejahatan apalagi terkait Narkoba.

“Sudah komitmen kami perangi narkoba dan apabila ditemukan tindak pidana terkait narkoba kami pastikan akan kami tindak tegas,”ujar Budi Hermanto.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.