Tak Terima Klien nya Dilaporkan Ke Polda Jatim, Masbuhin Layangkan Gugatan Pre-Judiciel Geschil

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, (SurabayaPostNews)Pengacara senior Masbuhin, SH,MH telah melayangkan gugatan Pre-Judiciel Geschil di Pengadilan Negeri Surabaya, akibat kliennya bernama Janny Wijono tidak terima dilaporkan ke Polisi karena masih berjalannya perkara perdata.

Adapun gugatan Pre-Judiciel Geschil ini didaftarkan sejak beberapa waktu lalu, dengan nomor perkara : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby, akibat terkait dugaan administrasi Surat Panggilan Polisi dengan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), berbeda antara Tanggal dan Pasalnya.

“Kasus ini ditangani Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan berbagai ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan Penulisan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, yang seharusnya Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Penulisan tanggal 13 September 2021, dalam surat perintah penyidikan yang seharusnya tanggal 09 September 2021,” kata Masbuhin, SH, MH kepada sejumlah awak media,Kamis, (21/10/21).

Dengan adanya ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan ini, maka dugaan tentang kesalahan maladministrasi, sehingga dirinya menduga penyidik dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara professional, procedural dan proporsional. sebagaimana diwajibakan dalam Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Pelanggaran Etik Kepolisian RI, sebutnya.

Masbuhin menyampaikan, terkait dengan respon pihaknya terhadap penyidikan,  yang masih tetap dijalankan walaupun Penyidik mengetahui kalau laporan Pelapor itu sama persis dengan sengketa Perdata antara Pelapor sebagai Penggugat dengan Terlapor sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021.

“Atas dasar sengketa perdata itulah maka, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 kemarin, kami telah mendaftarkan gugatan Pre-Judiciel Geschill di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pelapor klien kami yaitu Djie Widya Mira Chandra dan terhadap Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim,” ungkapnya.

“Gugatan klien kami di daftarkan di  Pengadilan Negeri Surabaya, terregister dalam perkara Nomor. 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby,” tambah Masbuhin.

Lanjut Masbuhin, Gugatan Pre-Judiciel Geschil ini terpaksa dilakukan, setelah surat pemberitahuan yang disampaikan pihaknya kepada penyidik jika perkara yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Polisi, baik subyek hukum dan obyeknya sama semua dengan gugatan perdata yang dibuat oleh Pelapor dan dikatakannya selalu kalah, serta pelapor masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi.
Isi petitum gugatan Pre-Judiciel Geschill yang dilayangkan ini adalah untuk membuktikan;

1.Adanya perselisihan berupa Pra-yudisial (Prejudiciel Geschill), dengan lahirnya laporan Polisi bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA atau Tergugat in casu dengan tuduhan Klien kami telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.

2.Sementara disisi lain, Pelapor juga telah mengajukan sengketa keperdataan terakait dengan kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah Pelapor yang terjadi ketika ayah Pelapor masih hidup, sengketa perdata mana masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021.

3.Atas dasar Laporan Polisi yang dilakukan oleh Djie Mira Chandra Limanto tersebut, dan adanya Sengketa Perdata yang masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021, Maka pihaknya secara tegas ingin menguji secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra-yudisial  (Prejudiciel Geschil) dengan Pasal 81 KUHP yang berbunyi “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara”.

4.Karena itu dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 81 KUHP diatas, ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 Tentang sengketa Pra-Yudisial (Prejudiciel geschill) yang menyatkaan : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata  atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

5.Adapun petitum atau tuntutan yang dimintakan dalam gugatan Prejudiciel geschil ini adalah sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan menurut hukum Laporan Polisi Bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA LIMANTO atau Tergugat in casu dengan tuduhan Penggugat  telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan.

3.Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
4.Menyatakan menurut hukum Perbuatan Turut Tergugat adalah juga perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini ;
7.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Lebih lanjut pihaknya berharap maupun tujuan Dengan telah terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby, maka secara hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim in casu menurut hukum dalam status Schorsing/tertunda/tertangguhkan karena adanya pre judiciele geschill, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Serma No.4 Tahun 1980.

“Pada prinsipnya aturan tersebut merupakan konkretisasi perlindungan HAM bagi Terlapor, tersangka dan saksi-saksi, pada intinya adanya gugatan tersebut, Penyidikan agar bisa tertunda dan tertangguhkan, karena perkara bukan pidana melainkan perdata”, tegasnya.(Nur).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.