BATU (SurabayaPostNews) – Potret salah satu Taman Diran, di Jalan Diran atas Kota Batu depan SMPN 1 Batu, tidak terawat dikeluhkan salahsatu warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kita Batu, Rabu (18/1/2023)
Menurut Ardy Santoso, warga Kelurahan Sisir, ini mencerminkan karena tidak sejalan antara dinas satu dengan dinas yang lain.
“Sudah lama, Taman Diran ini kumuh dan tidak terawat. Posisinya di Diran atas Jalan pertigaan berada dibawah pohon besar. Depan SMPN 1 Batu,masuk wilayah Kelurahan Sisir. Keberadaannya ditengah Kota Wisata Batu,” kata Ardy, Rabu (18/1/2023) sore.
Dinas Pariwisata luar biasa dan beragam terobosan dalam mempromosikan Kota Wisata Batu, dengan tujuan menarik para wisatawan. Sisi lain Ardy menilai dinas yang membidangi pertamanan terkesan jalan ditempat, dan tidak tanggap pada kebersihan dan keindahan Kota Wisata Batu.
“Ini wujud nyata potret salah satu taman di Kota Wisata Batu. Selain tidak terawat, bahkan ada bentangan banner ditengah taman,” ujar dia.
Tragisnya lagi, menurut Ardy Kota Wisata Batu terdiri 3 Kecamatan, tidak terlalu luas dibanding dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Namun kerap kita dengar ketika dapat kritik dari warga setempat maupun dari wisatawan, baru dinas terkait bertindak.Apa nunggu dikritik baru mau bekerja,” tanya dia.
Oleh karena itu,Ardy berharap kepada dinas terkait harus tanggap dan dijabat orang sesuai tupoksinya, dan pemangku pemerintah daerah jangan asal main tunjuk para OPD karena dasar suka atau patuh.
“Jangan main tunjuk, karena patuh pada atasan, lantas dinobatkan jadi Kepala Dinas.Kalau sepeti itu, tinggal nunggu kehancurannya lantaran bukan pada bidangnya.Mereka akan bekerja hanya sebatas menggugurkan kewajiban, terpenting bisa menyerap anggaran negara,” sindir dia.
Sepeti diketahui, “Taman Diran” tersebut menurut Ardy pada malam hari terkesan anker, karena tidak ada lampu penerang dan tamannya kumuh, bahkan tertutup dengan bentangan banner promosi.
Disitu juga ada plang papan nama, berlogo Pemkot Batu, ditulis himbauan, tanah aset milik Pemkot Batu, no hak pakai 0079/luas 53 meter persegi, dilarang memanfaatkan atau mendirikan bangunan diatasnya tanpa ijin, tertanda Bidang Aset BKD Kota Batu” (Gus)