Kasus Suap Pajak Bank Panin, Veronika Lindawati Divonis 2 Tahun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews.Com) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Veronika Lindawati selama dua tahun. Kuasa pajak PT Bank Panin itu dinyatakan terbukti bersalah yakni menyuap Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Suap kepada Angin Prayitno itu mencapai Rp. 5 Miliar. Suap diberikan dengan maksud merekayasa pajak Bank Panin tahun 2016.

Veronika dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Veronika Lindawati selama 2 tahun,”ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Hal memberatkan yakni Veronika tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Veronika sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Veronika menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa KPK masih belum mengambil sikap, mereka masih memiliki waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum banding atau ikut menerima seperti Veronika.

Seperti diketahui, Angin yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 disebut memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.

Dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.

Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar. Namun, fee yang terealisasi hanya sebesar Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.