KPK Kebut Barang Bukti Korupsi Angin Prayitno

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencarian bukti dugaan rasuah ini dikebut KPK.

“Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari 2022.

Pencarian bukti juga dilakukan dengan memeriksa saksi. KPK bakal menelusuri aset Angin yang diduga dibeli dari hasil suap dalam kasus korupsi perpajakan.

“Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan,” ujar Ali.

Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.@ Medcom

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.