Terungkap! Petugas Rutan Ancam Tahanan dan Pungut Miliaran Rupiah Secara Ilegal

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Dalam sidang perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa para terdakwa sering mengancam para tahanan sebelum meminta uang. Ancaman tersebut berupa berbagai tindakan yang membuat para tahanan merasa tidak nyaman selama berada di rutan.

Jaksa menjelaskan bahwa untuk tahanan baru, ancaman tersebut berupa perpanjangan masa isolasi. Sementara itu, bagi tahanan yang sudah lama, ancaman termasuk mengunci kamar dari luar, memindahkan ke ruang isolasi, atau mematikan suplai air ke kamar mandi. Tindakan lain yang mengancam adalah memperlambat pasokan air galon, mengurangi waktu kunjungan dan olahraga, serta memberikan tugas jaga dan kebersihan yang lebih banyak dan tidak sesuai dengan jadwal.

Akibat ancaman-ancaman ini, para tahanan merasa khawatir dan takut, sehingga merasa terpaksa untuk memberikan uang sebagai pungli. Menurut Jaksa, para terdakwa, yang merupakan petugas rutan, menetapkan pungutan kepada setiap tahanan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per bulan, baik secara tunai maupun non-tunai.

“Uang tersebut dikumpulkan dengan berbagai kode seperti “Jatah 01,” “Mpek-mpek,” “Pete,” “Arisan,” “Kandang Burung,” dan “Pakan Jagung.” Uang yang dikumpulkan secara non-tunai disetorkan ke rekening BCA atas nama Auria Yusrin Fathya dan Surisma Dewi.” Kata Jaksa Penuntut KPK

Sedangkan untuk setoran tunai, diberikan secara langsung di beberapa lokasi seperti dekat minimarket di kawasan Guntur, Warkop Taman Tangkuban Perahu, Kantor Pos Guntur, Lapangan Tenis Setiabudi, dan Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat.

Uang yang dikumpulkan ini kemudian didistribusikan kepada Kepala Cabang Rutan, Koordinator Rutan, Komandan Regu, hingga Unit Reaksi Cepat (URC). Kepala Rutan menerima Rp 10 juta per bulan, Koordinator Rutan menerima antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan, dan Komandan Regu serta URC menerima antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

Para terdakwa didakwa oleh Jaksa KPK dengan berkas terpisah. Delapan terdakwa yaitu Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, terdaftar dalam perkara nomor 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah, terdaftar dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Jaksa KPK menyatakan bahwa selama periode dari Mei 2019 hingga Mei 2023, para terdakwa mengumpulkan total sebesar Rp 6.387.150.000 atau sekitar Rp 6,3 miliar melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.