KPK Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: 21 Tersangka dan Pengunduran Diri Anggota DPRD

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Pada Jumat, 5 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan di Jakarta pada Jumat, 21 Juli, bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli 2024 di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran bank, bukti pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, serta berbagai dokumen lainnya dan barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan yang diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik.

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP, Mahfud, mengumumkan pengunduran dirinya setelah rumahnya di Bangkalan, Jawa Timur, digeledah KPK dalam kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai terdakwa. Mahfud menyatakan dirinya tidak hanya mengundurkan diri dari DPRD Jatim, tetapi juga dari pencalonan dalam Pilkada Bangkalan.

“Dengan ini, pada Jumat sore, saya menyatakan mengundurkan diri dan tidak akan berpartisipasi dalam Pilkada Bangkalan. Saya tidak ingin masalah yang saya hadapi mencoreng nama baik Bangkalan,” ujar Mahfud sebagaimana dikutip oleh detik.com pada Sabtu, 13 Juli.

Mahfud juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih periode 2024-2029 kepada partainya, PDIP, karena tidak ingin mencoreng nama baik DPRD Jatim. “Saya telah memberitahu partai bahwa saya ingin mundur sebagai caleg terpilih periode 2024-2029, demi menjaga nama baik institusi kami di DPRD Provinsi Jatim,” tambahnya. Meski demikian, Mahfud menyerahkan keputusan akhir mengenai pengunduran dirinya kepada PDIP yang telah mendukungnya dalam Pilkada Bangkalan 2024.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.