KPK Telusuri Dugaan Korupsi dalam Proses Lelang Aset Sitaan Jiwasraya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai langkah awal penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dalam proses lelang aset hasil rampasan dari kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Laporan tersebut dilayangkan pada Mei 2024 oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan beberapa elemen lainnya yang mendesak agar proses lelang diaudit secara menyeluruh dan transparan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk Jiwasraya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi belum bisa saya buka secara detail,” ujar Asep saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan, selama masih dalam tahap penyelidikan atau lidik, KPK belum dapat mengungkap informasi secara gamblang kepada publik. Tahapan berikutnya, lanjut Asep, akan diumumkan secara resmi bila kasus ini memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, proses lelang aset Jiwasraya dilaporkan banyak menuai kejanggalan. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.