Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Adapun 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. “Kami akan mengumumkan lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan pada saat yang tepat, sesuai dengan kemajuan penyidikan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur pada September 2022. Sahat Tua dan beberapa rekannya didakwa menerima suap untuk memuluskan pencairan dana hibah pokmas, yang mencapai sekitar Rp200 miliar dari tahun 2020 hingga 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, Sahat Tua divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar karena kasus korupsi terkait dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021. Majelis hakim juga mewajibkan Sahat Tua mengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar atau diganjar tambahan hukuman penjara 4 tahun jika tidak sanggup membayar pengganti.
KPK terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan korupsi yang melibatkan dana publik, dengan harapan dapat menegakkan keadilan dan menjamin kebersihan pemerintahan dari praktik korupsi.