KPK: Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Libatkan Pejabat Hingga BPK

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada Senin, 15 Juli 2024, saksi yang diperiksa adalah Sanusi Surbakti, Direktur PT Citra Diecona, ia dimintai keterangan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Pemeriksaan dilakukan terhadap Sanusi Surbakti, Direktur PT Citra Diecona,” ujar Tessa dalam keterangan pada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, namun hanya Sanusi yang hadir, sementara dua saksi lainnya, Kukuh Mahi Sudrajat dari PT Yaassa Ultima dan Heri Supardiman dari Biro LPPBMN, meminta penjadwalan ulang.

Kasus korupsi di DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka yang terdiri dari enam pemberi suap dan empat penerima suap. Penetapan tersangka kemudian berkembang hingga melibatkan 17 orang lainnya serta satu perusahaan. Salah satu tersangka baru tersebut adalah Yofi Oktarisza, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Semarang dari 2017 hingga 2021.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Yofi membantu pengusaha Dion Renato Sugiarto dalam menentukan pemenang lelang proyek. “Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024.

Asep mengungkapkan bahwa Yofi mengumpulkan calon pemenang lelang sebelum pengumuman dan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan oleh masing-masing rekanan. Yofi juga meminta adanya rekanan pendamping dalam setiap lelang. Selain itu, PPK memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada rekanan dan memberikan arahan khusus tentang metode pekerjaan, alat, dan dukungan lainnya untuk memastikan rekanan menang lelang.

Yofi diketahui menerima fee dari 32 paket pengerjaan yang ditanganinya, dengan besaran sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan. Uang tersebut, menurut Asep, dibagikan Yofi ke sejumlah pihak di Kemenhub, mulai dari Inspektorat Jenderal, Pokja Pengadaan, hingga Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) DJKA.

Yang paling mengejutkan, Asep menyatakan bahwa aliran dana tersebut juga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Aliran dana ini tidak hanya berhenti di DJKA, tapi juga sampai ke BPK,” tegas Asep.

Penetapan tersangka baru dan penemuan aliran dana ke BPK menunjukkan betapa meluasnya jaringan korupsi dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.