Kejaksaan Tanjung Perak Sambut Hari Bhakti Adhyaksa dengan Penangkapan Terpidana Firman Agung Pamenang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Firman Ageng Pamenang, seorang DPO terpidana kasus penipuan. Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/07) kemarin, di perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Firman diketahui merupakan DPO Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

“Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” Ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Penangkapan ini menurut Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

“Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,”tandasnya. @ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.