Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor internasional di Tempat Penimbunan Sementara PT Terminal Petikemas Surabaya, Jumat (19/7).
Kasus ini diungkap oleh Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, didampingi oleh Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, serta beberapa stakeholder lainnya.
Dalam operasi tersebut, ditemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste.
Kapolres AKBP William menyatakan bahwa sinergitas antara Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan penadahan kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang akan diekspor ke Timor Leste.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan dua unit mobil dan 34 unit motor jaminan fidusia atau leasing yang rencananya akan diekspor ke Timor Leste,” ungkap AKBP William.
Tiga tersangka dengan inisial GB (48) dari Tegal, serta AM (37) dan T (47) dari Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli puluhan kendaraan dari pihak leasing dengan harga murah dan hanya melampirkan STNK sebelum mengirimkannya ke Timor Leste. Sebelum dikirim, spidometer kendaraan direset menjadi 0 kilometer.
Sepanjang tahun 2024, para tersangka diketahui telah mengirim 293 unit kendaraan hasil penggelapan ke Timor Leste. Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban berinisial H (45) dari Tegal, Jawa Tengah, yang melaporkan bahwa mobil Daihatsu Grand Max miliknya dipinjam oleh tersangka GB dan tidak dikembalikan.
Irwan Sakti Alamsyah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, menambahkan bahwa penindakan terhadap kendaraan bermotor ini dilakukan karena diduga melanggar peraturan ekspor kendaraan bermotor yang merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Meskipun kendaraan bermotor tidak termasuk komoditas yang diatur tata niaga ekspornya sesuai Permendag 22 tahun 2023, Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak.
“Hasil dari pemeriksaan fisik ini menunjukkan adanya kendaraan bermotor yang sesuai dengan informasi dari Polres Tanjung Perak. Kendaraan tersebut telah diserahkan ke Polres Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti,” jelas Irwan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang baik antara instansi penegak hukum di Pelabuhan Tanjung Perak.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menyatakan dukungan penuh Pelindo Group terhadap upaya penegakan hukum oleh kepolisian dan Bea Cukai dalam mengungkap pengiriman motor bodong ilegal ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem maritim yang aman dan legal, serta akan terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan di pelabuhan,” tutup Karlinda.@ jn