Surabaya — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (PT. PI) Unit Surabaya.
Kedua tersangka tersebut adalah FD, selaku Kepala PT. PI Unit Surabaya, dan P, Direktur PT. SRBLI yang berperan sebagai pihak supplier. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Tanjung Perak mengantongi cukup alat bukti berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang kemudian diperpanjang melalui surat Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Tim telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta mengumpulkan bukti surat dan petunjuk lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., dalam keterangan resminya menyampaikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, dihubungkan dengan alat bukti surat dan petunjuk.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan dengan PO fiktif di PT. Perindo Unit Surabaya,” Terang Agus Mahendra. Kamis (19/06/25).
Penyidikan mengungkapkan sejumlah skema pemalsuan dokumen dan pengadaan fiktif yang diduga dilakukan oleh FD dan P.
Pada 31 Oktober 2023, FD menerima Purchase Order (PO) dari PT. GEM untuk pengadaan ikan cakalang sebanyak 85.000 kg. Ia kemudian meminta P untuk mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif guna dimasukkan ke dalam sistem “Accurate” PT. PI Surabaya, seolah-olah stok ikan tersedia.
Selanjutnya, FD mengirimkan PO dan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat, sehingga disetujui dan dibayarkan lunas sebesar Rp 1.782.458.060 kepada P. Namun, hingga 20 November 2023, ikan tersebut tak pernah dikirim.
Guna menutupi hal ini, keduanya membuat PO fiktif atas nama PT. NNN agar seolah-olah ikan telah diterima, lalu mengajukan tagihan senilai Rp 2.042.688.000. PT. NNN hanya membayarkan Rp 825 juta.
Pada Januari 2024, FD kembali meminta P membuat PO fiktif atas nama PT. UDK untuk pengadaan 40.000 kg ikan cakalang dan 40.000 kg baby tuna.
P kembali mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif, dan dokumen tersebut digunakan untuk menginput data palsu dalam sistem perusahaan.
FD lalu kembali mengajukan PO dan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat dan memperoleh pembayaran lunas sebesar Rp 1.485.558.837.
Tersangka kembali membuat seolah-olah ikan telah diterima PT. UDK, dan mengajukan tagihan senilai Rp 1.800.068.000, namun hanya dibayarkan sebesar Rp 25 juta.
Dari dua modus operandi tersebut, Kejaksaan menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta untuk memperkuat alat bukti tambahan.
Agus Mahendra menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari transaksi fiktif. @ jn