Tiga Oknum Penyidik Polda Bali yang Minta Uang Biaya Perkara ke Pelapor Terancam Non Job

Meski jumlahnya tidak disebut secara gamblang oleh Ramly, namun nilainya cukup besar

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Tiga oknum penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga minta sejumlah uang kepada pelapor terancam non job.

Ancaman non job dan hukuman setimpal itu langsung dilontarkan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Ketiga oknum penyidik itu akan ditindak tegas karena diduga melanggar kode etik.

Ketiganya diduga minta uang biaya perkara masyarakat bernama Jola Kathrine yang saat ini melaporkan perkaranya ke Polda Bali.

Kapolda menegaskan, pihaknya bertindak profesional untuk memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa anak buahnya.

“Apapun kita berlaku profesional. Apabila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apa bila terbukti. Ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Polda Bali, Selasa (12/4/2022).

Propam Jalankan Fungsinya

Apabila ada anggota yang bertindak di luar prosedur kepolisian, maka akan ditindak pula sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam arti pasal apa yang dikenakan kepada anggota yang melakukan tindakan tak terpuji itu. Pungli atau disiplin lainnya. Propam akan menjalankan fungsinya. Tak hanya kasus penanganan perkara. Pencanangan operasi pun, Propam kami libatkan. Seperti kemarin kita mengamankan kegiatan unjuk rasa, ada propam di situ. Kalau ada anggota yang bertindak tidak sesuai prosedur pasti akan ditindak,” tandasnya.

Jola Kathrine bersama kuasa hukumnya Zulfikar Ramly/dok. Ist

Apakah tiga penyidik itu dinonjobkan sementara waktu, dia menyatakan bahwa hak itu tergantung hasil pemeriksaan propam.

“Non job atau tidak tergantung dari bobot perkara yang sedang ditangani propam,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang penyidik Daru Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan ke Propam Polda Bali. Ketiganya berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA.

Ketiganya oknum polisi itu dilaporkan oleh Jola Kathrine serta kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly karena diduga minta sejumlah uang untuk biaya perkara.

Zulfikar Ramly selaku kuasa hukum menerangkan hal itu bermula dari adanya Laporan Polisi No : LP/87/II/2021/BALI/SPKT tanggal 20 Februari 2021.

Kliennya Jola Kathrine melaporkan oknum Advokat I Ketut. G. S, S.H dkk dan Ibu rumah tangga Ida Ayu Nyoman S.L dkk ke Polda Bali.

Diduga para terlapor telah mencemarkan nama baik, fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana di atur dalam pasal 310, 311 dan 317 KUHPidana.

Para terlapor diduga menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik dan pengaduan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Kanwil BPN Bali, Kementerian Tata Ruang RI (BPN Nasional) dan Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 2021;

“Namun saya tidak habis pikir laporan kami sudah setahun lebih diproses penyidik Polda Bali tapi tak kunjung tuntas hingga saat ini. Padahal perkara pidana yang dilaporkan sangat mudah dibuktikan apalagi seluruh saksi-saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti sangat lengkap temasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa bahkan sudah diperiksa penyidik Polda Bali,” katanya, Senin (11/4/2022).

Ramly mengakui pihaknya menerima SP2HP dari Penyidik Polda Bali pada tanggal 27 Desember 2021.

Dalam surrat itu dinyatakan penyidik sudah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. SP2HP terakhir diterima tanggal 28 Januari 2022 dalam SP2HP ini penyidik menyatakan tindak lanjut untuk gelar perkara.

“Akan tetapi sampai saat ini belum jelas hasilnya dan tidak ada kabar dari penyidik Polda Bali atas hasil gelar. Apakah para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana,” tambah Ramly.

Hingga akhirnya Ramly beserta kliennya melaporkan tiga oknum Penyidik Polda Bali yang menangani perkara tersebut atas pengaduan pelanggaran kode etik ke Kapolri pada tanggal 15 Desember 2021 dan surat tersebut juga ditujukan ke Kadivpropam Mabes Polri dan Kompolnas.

Dimana dasar laporan itu, karena para oknum penyidik itu beberapa kali minta uang kepada pelapor.

Namun penyidikan berjalan ditempat. Ramly dan kliennya pun memiliki bukti kuat, dimana para oknum penyidik tersebut meminta uang. Meski jumlahnya tidak disebut secara gamblang oleh Ramly, namun nilainya cukup besar.

Kompolnas lalu merespons surat itu pada tanggal 11 Januari 2022 diterima langsung Pihak Kompolnas melalui Drs Pudji Hartanto Iskandar MM yang menyatakan akan minta klarifikasi kepada Kapolda Bali melalui surat Ketua Kompolnas No : B 2522A/Kompolnas /1/2022 tanggal 11 Januari 2022.

Pada tanggal 4 April 2022 Ramly dan kliennya menerima SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam.

“Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan Subbid Paminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan 3 oknum penyidik Polda Bali tersebut,” imbuh Ramly.

Ketiga oknum itu sudah diperiksa oleh Penyidik Paminal Propam Polda Bali. Terkait hal itu, Jola Kathrine selaku pelapor juga mengapresiasi komitmen Kapolda Bali Irjen Putu Jayan melalui Kabidpropam Polda bali yang sangat profesional dalam merespon pengaduannya.

“Hal ini sesuai dengan Komitmen Kapolri yang sangat tegas dan akan menindak tegas anggotanya apabila di temukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Saya berharap agar laporan perkara pidana nya segera di lakukan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum dan selanjutnya berkas bisa di limpahkan ke kejaksaan untuk segera dibawa ke pengadilan,” terangnya.