Jakarta – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian kredit di salah satu bank milik daerah (BUMD) Jawa Timur cabang Jakarta. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 569 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga surat keputusan yang diterbitkan pada 20 Februari 2025, yakni:
- TAP-04/M.1/Fd.1/02/2025 untuk tersangka BN,
- TAP-05/M.1/Fd.1/01/2025 untuk tersangka BS, dan
- TAP-06/M.1/Fd.1/01/2025 untuk tersangka ADM.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, kasus ini bermula pada periode 2023 hingga 2024, saat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jakarta, yang kala itu dipimpin oleh BN selaku Kepala Cabang, memberikan fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor kepada BS dan ADM.
Fasilitas pinjaman tersebut mencakup 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor, namun tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya. Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, termasuk agunan berupa surat perintah kerja (SPK), invoice fiktif dari perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak valid. Dugaan skema ini melibatkan perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh tersangka BS untuk memuluskan pencairan kredit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 569,4 miliar akibat praktik ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejati Jakarta masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.