Tim TABUR Kejati DKI Jakarta Bersama Kejati Jatim, Tangkap DPO di Perumahan Kota Malang 

DPO Tri diamankan bedasarkan Putusan Kasasi Makamah Agung RI No 938 K/Pid. Sus /2015 Tg 23 Februari 2016 terhadap Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – DPO Kejati DKI Jakarta, Tri Anis Noorbaiti (52) berhasil di tangkap Tim Tabur Kejati DKI dan Tim Tabur Kejati Jatim, di Perumahan Riverside Kota Malang Jatim, Jumat (16/9/2022).

Penangkapan DPO Kejati DKI  ini, disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

DPO Tri diamankan bedasarkan Putusan Kasasi Makamah Agung RI No 938 K/Pid. Sus /2015 Tg 23 Februari 2016 terhadap Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Fathur, Sabtu ,(17/9/2022).

Itu, menurutnya  tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

“Tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut. Akibat perbuatannya, Tri melanggar Pasal 39 ayat 1 hurup b,c dan g Jo Pasal 44 UU No.6 Tahun 1983. Tentang ketentuan umum  dan tata cara perpajakan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP ,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dijatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 2,5 tahun penjara, dengan ketentuan membayar denda Rp 1 miliar.

“Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tesebut,” tegasnya.

Selanjutnya, tegas dia, DPO dibawa ke Kejari Kota Malang, kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Abdurahman Saleh Malang untuk menjalani proses lebih lanjut. (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.