Tim Tabur Kejati Jatim, Tangkap Buronan DPO Kejari Pacitan

Penangkapan terhadap terpidana yang sudah berstatus DPO Kejari Pacitan atas nama Charlie Joel A.B. Situmeang dilakukan pada Kamis, 1/12/2022, sekira pukul 15.30 WIB di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga - Sumatera Utara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pacitan Charli Joel A.B.Situmeang terpidana kasus penipuan berhasil ditangkap Tim Tangkap Buruan (Tabur) Kejati Jatim ,Rabu (1/12/2022).

Aksi tangkap terpidana kasus penipuan yang berstatus DPO tersebut, dipimpin Tim Tabur Kejati Jatim, Kasi E, Andrianto BS, SH., MH, di dukung oleh Organik Intelijen Kejari Sibolga.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH.MH, Jumat (2/12/2022).

“Penangkapan terhadap terpidana yang sudah berstatus DPO Kejari Pacitan atas nama Charlie Joel A.B. Situmeang dilakukan pada Kamis, 1/12/2022, sekira pukul 15.30 WIB di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga – Sumatera Utara,” kata Fathur.

Ini, kata dia, Tim Tangkap Buronan Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam DPO Kejari Pacitan.

“Penangkapan terpidana CHARLIE JOEL A.B. Situmeang merupakan pelaksanaan  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor : Print-592/M.5.39/Eoh.3/11/2022 tanggal 28 November 2022,” paparnya.

Adapun, papar dia, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 menyatakan bahwa : Terdakwa Charlie terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Penipuan” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Terpidana Charlie diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO,” lanjutnya.

Bahwa kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terpidana Charlie terjadi pada Nopember 2010 lalu, bertempat di toko bangunan Pelangi Jl. P.B Sudirman Kabupaten Pacitan.

“Modus terpidana, dengan menyerahkan Cek Kosong kepada Saksi Korban Hj. Latifah  yang mengakibatkan Saksi (Korban) Hj. Latifah mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta,” terangnya.

Lantas terang dia, terpidana setelah berhasil diamankan, menurut Fathur dilakukan pengecekan kesehatan.

“Kemudian terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pacitan (Adif CW, SH)  di Lapas Kabupaten Tapanuli Tengah dengan pengawalan Tim Tabur dan Tim Kejari Sibolga,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.