Tok!! Bos Hotel Daffam The Irsan Pribadi Divonis 1 Tahun Penjara

Irsan terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 44 ayat 1 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang didakwakan Jaksa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 (Satu) tahun penjara kepada terdakwa KDRT The Irsan Pribadi Susanto.

Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menyatakan Irsan terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 44 ayat 1 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irsan Pribadi Susanto selama 1 tahun,”kata Cokorda membacakan amar putusan, Kamis (21/7).

Hakim Cokorda dalam salah satu pertimbanganya menyebut bahwa perbuatan terdakwa The Irsan sudah merugikan orang lain yakni Chrisney Yuan Wang, yang tak lain merupakan istrinya.

Atas putusan tersebut baik JPU Kejati Jatim dan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melalui kuasa hukumnya Filipus NRK Goenawan menyatakan banding.

“Hakim Salah dalam mempertimbangkan pasal 44 ayat 1 harusnya pasal 44 ayat 4 dan psikisnya harusnya tidak terbukti,”kata Filipus.

Hukuman Irsan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dipidana dengan hukuman penjara selama 3 Tahun.

Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan Irsan melakukan pemukulan kepada istrinya Chrisney Yuan Wang. Penyebabnya adalah persoalan Handphone.

Chrisney mencoba membuka handphone suaminya tersebut. Namun dengan reflek Irsan kembali merebut handphone miliknya sehingga terjadi keributan hingga aksi pemukulan.

Setelah diotopsi, Chrisney mengalami luka robek di bagian bibir sehingga melaporkan suaminya itu kepada polisi.@ (Jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.