Tujuh Tahun Predador Funk Park Kota Batu Beroperasi, Komisi A Sidak Terkait Dinamika Perizinan

Dari keterangan dinas terkait sebenarnya PFP sudah proaktif mengurus semua perizinan termasuk tadi dibeberkan semua sudah lengkap, izin lokasi dan sebagainya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Komisi A DPRD Kota Batu bersama Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), bersama dinas terkait yang lain, melakukan inspeksi ke Wahana Wisata Predator Funk Park (PFP) yang terletak di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, terkait dinamika perizinan yang belum selesai, Senin (11/7/2022).

“Sidak Komisi A, dan beberapa dinas terkait, karena diagendakan sudah lama dan ini amanah pimpinan Ketua DPRD Kota Batu,” kata Dewi Kartika Ketua Komisi A saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Batu, Senin, (11/7/2022).

Menurut Kartika, sebelumnya pimpinan DPRD Kota Batu sudah beberapa kali ditanya oleh masyarakat tentang perizinan dibeberapa tempat wisata salah satunya wisata Predator Funk Park.

“Karena disinyalir disana perizinannya masih ada dinamika belum selesai. Dari keterangan dinas terkait sebenarnya PFP sudah proaktif mengurus semua perizinan termasuk tadi dibeberkan semua sudah lengkap, izin lokasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Kartika mengungkapkan, yang menjadi kendala sekarang menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) dan revisi perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), masih tertahan di Kementerian ATR (Agaria dan Tata Ruang).

“Akhirnya ada tidak kesesuaian data yang tidak masuk kesistem OSS. Kalau semuanya itu manual sudah lengkap. Misalnya proses perizinan itu pakai manual,” ujarnya.

Ketika ditanya apa saja data yang kurang lengkap terkait izin – izinnya Predator Funk Park?

“Kalau keterangan dari perizinan tadi, salah satunya Keterangan  Rencana Kota (KRK) ketika kami sidak kesana, KRK dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dalam proses cuma itu tadi kendalanya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah Samuel Dwi Agus Manager Operasional Predator Funk Park membenarkan terkait sidak tersebut.

“Hari ini ada sidak anggota dewan dari Komisi A yang datang Ketua Komisi A dan beberapa anggotanya, bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, Dishub dan beberapa yang lain. Intinya menyamakan presepsi tentang informasi di masyarakat tentang perzinan Predator Funk Park,” kata Samuel, saat dikonfirmasi  dikantornya, Senin, (11/7/2022).

Samuel mengatakan, selama ini PFP sudah melakukan kewajiban tentang perizinan. Meski begitu, dia menyebut karena terkendala sistem OSS.

“Jadi di sistem itu menunggunya masih 2 tahun.Termasuk kendalanya terkait revisi Perda RTRW. Jadi izin amdal dan beberapa semua ada,” ungkapnya.

Ditanya sudah berapa lama keberadaan wahana PFP ini ? “Sekitar 7 tahun, bulan agustus mendatang ini sudah genap 7 tahun,” katanya.

Untuk itu Samuel berharap agar persoalan ini segera kelar, terlebih permasalahan seperti ini salah satunya masalah di Kota Batu.

“Intinya banyak tempat usaha mengalami yang sama, dan bukan hanya di Predator Funk Park saja,” ujarnya.

Dari sisi lain ketika ditanya berapa jumlah karyawan dan luas lahan wahana PFP ? “Sebanyak 80 karyawan, dan luas lahan wahana ini 2, 8 hektar, Ini tanah kas Desa Tlekung. Kita sewa tertulis di Akta Notaris selama 15 tahun, setiap tiga tahun ada perubahan nilai sewa,” jelas Samuel.

Lantas, dia menyebut setiap 3 tahun naik 10 persen nilai sewanya. Dari angka nilai sewa awal,  disebutkan Rp100 juta, dan sekarang sudah naik pada angka Rp 145 juta.

“Ini sudah masuk tahun ke 6, dari Rp 100 juta, sekarang jadi Rp145 juta,” timpalnya (gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.