Terbukti Bersalah, Mantan Guru Besar Unair Di Vonis 9 Bulan Penjara

Mantan Guru Besar Unair DR. Udin Panjaitan, terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli tanah divonis 9 bulan penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Mantan Guru Besar Unair DR. Udin Panjaitan, terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli tanah divonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Terdakwa dalam kasus tersebut, membatalkan jual beli sepihak dan tidak mengembalikan uang muka Rp 700 juta yang sudah dibayar oleh korban.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Darwanto menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan Pertama Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa DR. Udin Panjaitan dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata hakim Darwanto di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/7/2022).

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Sementara, Nagasaki Widjaja selaku korban justru merasa, vonis yang yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan, sesuai dengan tuntutan JPU.

“Putusan ini terlalu ringan, dan sangat merugikan dirinya. Karena tak sebanding dengan lamanya waktu mengurus masalah penipuan yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Diketahui kasus ini berawal tanggal 15 Desember 2018 sebelum terdakwa Dr. Udin Panjaitan SH., Ms pergi ke Austrakia, dia meminta kepada Zaenab Ernawati untuk menjual tanahnya yang terletak di Jl. Ir Sukarno, Merr Kalijudan, Surabaya dengan telah membubuhkan tanda tangan pada akte minuta Perjanjian Jual Beli pada Natoris Amrozi Johar SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya untuk IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018.

Bulan Desember 2018 Nagasaki Widjaja bertemu Zaenab Ernwawati di Warkop Jalan rang Empat Besar No 31 Surabaya, menjelaskan kepada Nagasaki Widjajat telah membeli tanah milik terdakwa Dr. Udin Panjaitan serta sudah diberikan (uang muka Rp 200 juta dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa Dr. Udin Paniaitan dengan harga tanah senilai Rp. 3.milyar.

Nagasaki Widjaja berani memberikan uang Rp 200 juta kepada Dr.Udin Panjaitan karena merasa yakin apabila nanti tanah tersebut dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan.

Korban Nagasaki Widjaja percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi.

Tanggal 27 Desember 2018 korban Nagasaki Widjaja melakukan transfer ke rekening Ernwati Zaenab senilai Rp. 200 juta dan melakukan transfer ke anak terdakwa Dr Udin Panjaitan atas nama Devi Andriyanti Amd senilai Rp. 200 juta pada tanggal 24 Januari 2019.

Setelah Ernawati Zaenab menerima uang dari korban Nagasaki Wodjaja kemudian dibagi-bagi kepada Sotan Syahril Rp. 30 juta. Kepada Willy Rp.12.5 juta. Kepada Jojo Rp. 10 juta, kepada Hery dan Samporna senilai Rp. 37.5 juta dan membayar Biaya Notaris sebesar Rp. 10 juta.t

Tanggal 26 Desember 2018, Nagasaki Widjaja melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris Amrozi Johar yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya yang dihadiri Zaenab Ernawati, saksi Sotan Syahril, saksi Sampoerna, saksi Suhairi, saksi Njoo Gwan Lie dan saksi Djojo Tjipto Tjnadra yang tanpa dihadiri oleh terdakwa Dr. Udin Panjaitan selaku pemilik objek tanah.

Tanggal 25 Februari 2019 Camat Mulyorjo melaksakan rapat koordinasi membahas tentang laporan Dr.Udin Panjaitan dan Lurah Kalijudan dalam kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3.

Atas Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa Udin Panjaitan membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas Umum dan pembayaran dari tanah dari kotban Nagasiki Widjaja yang sudah digunakan oleh terdakwa Udin Panjaitam untuk keperluan pribadi dan akan dikembalikan utuh disertai
kompensasi ganti rugi.

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.