SURABAYA (SurabayaPostNews) – Stasiun kereta api Gubeng Surabaya, mulai mewajibkan bagi penumpang jarak jauh harus menunjukan vaksin ketiga (booster). Kebijakan ini mulai berlaku mulai (17/07/2022).
Bagi pelanggan yang belum vaksin ketiga, wajib menujukan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, yang masih berlaku pada saat bording.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman, Selasa (12/7/2022).
Menurut Luqman, Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan _ticketing system_ KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” Katanya.
KAI Daop 8 Surabaya menghimbau, kepada Pelanggan tetap KAI mewajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,” Pungkasnya. (Id)