Vaksinasi Masal Di Surabaya Tidak Lagi Digelar Di Stadion

Pendistribusian Vaksin bakal memakai metode undangan yang diserahkan pada kelurahan masing-masing

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Vaksinasi masal di Gelora Sepuluh November yang difasilitasi Pemkot Surabaya dihentikan sementara hingga kepastian ketersediaan Vaksin. Selain itu, proses vaksinasi tidak akan seperti mekanisme sebelumnya yang mengakibatkan penumpukan warga yang mengantri.

Pendistribusian Vaksin bakal memakai metode undangan yang diserahkan pada kelurahan masing-masing, sehingga tidak berpotensi mengundang kerumunan seperti sebelumnya.

”Setelah vaksin diterima, kemudian didistribusikan dengan mekanisme undangan tiap kelurahan. Misalnya, kelurahan A, B, dan C diberi undangan. Saya harapkan lebih rapi dan tidak terjadi penumpukan,” kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (12/7).

Pemkot Surabaya menurut Eri saat ini mendapat bantuan dari berbagai masyarakat. Bantuan tersebut berupa uang tunai Rp. 105 Juta, 2.000 boks Masker medis. Adapula 110 baju hazmat. Semua bantuan bakal didistribusikan ke berbagai instansi terkait.

Tumpukan warga Surabaya yang mengantri vaksin di Gelora 10 November/SPNews

Dikesempatan yang sama, Eri juga menerangkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.

SE kata Eri, sudah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se-Surabaya.

Adapun landasan SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim Nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya.

Bberapa poin dalam SE tersebut yakni pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah. Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.